NEWS UJUNG BULU– Pantauan pada Rabu, 10 September 2025 siang, menunjukkan antrean panjang memenuhi ruang pelayanan SKCK di Polres Bulukumba. Jalan poros di depan kantor polisi sempat tersendat akibat ramainya lalu-lalang warga yang keluar-masuk area fotokopi dan studio foto di sekitar Polres. Situasi ini menggambarkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap dokumen penting tersebut.
Antusiasme masyarakat Bulukumba untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melonjak drastis setelah Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengumumkan daftar nama tenaga non-ASN yang bersyarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelayanan Ekstra hingga Luar Jam Dinas
Kepala Satuan Intelkam Polres Bulukumba, Iptu Muladi, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal. Bahkan, jika diperlukan, pelayanan tetap dibuka meski melewati jam kerja reguler.
“Inshaa Allah kami akan layani sesuai kemampuan operator di luar jam dinas. Kalau di swasta ada lembur, tapi kami melayani kemanusiaan meski di luar waktu dinas,” jelasnya.
Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang khawatir tidak sempat mengurus dokumen karena keterbatasan waktu dan tingginya jumlah pemohon.
Transparansi Biaya: Hanya Rp30 Ribu Sesuai Aturan
Di tengah ramainya antrean, isu pungutan liar pun sempat berhembus. Namun, Iptu Muladi memastikan bahwa biaya SKCK hanya Rp30.000 sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tidak ada pungutan tambahan. Pungutan sesuai PNBP, Rp30.000. Itu aturan resmi,” tegasnya.

Baca Juga: Kubu Nadiem Bantah Rapat Senyap Pengadaan Chromebook Dinilai Sesuai Prosedur
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir adanya biaya siluman atau pembayaran yang tidak sesuai aturan.
Isu Studio Foto “Rekomendasi”
Beredar pula kabar bahwa pemohon diarahkan untuk berfoto di dua studio tertentu yang berada di depan Polres. Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh pihak kepolisian.
“Silakan berfoto di mana saja, yang penting sesuai ketentuan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK,” ujar Iptu Muladi.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat foto, asalkan hasilnya memenuhi syarat yang ditetapkan.
Syarat Lengkap Pengurusan SKCK
Berdasarkan Perpol 6 Tahun 2023, pemohon SKCK wajib melengkapi sejumlah dokumen, yaitu:
-
Fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi akta lahir/kenal lahir atau dokumen pengganti (ijazah/surat nikah).
-
Pasfoto berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
Persyaratan ini menjadi standar baku dalam penerbitan SKCK sehingga mempermudah pemohon untuk menyiapkan berkas sejak awal.



